Showing posts with label BAB AIR. Show all posts
Showing posts with label BAB AIR. Show all posts

Wednesday, January 16, 2013

KRITERIA AIR DALAM ISLAM


Air Merupakan satu hal yang vital bagi kehidupan manusia  sekaligus.
Merupakan satu-satunya  zhat yang mampu menghilangkan hadats atau najis
Sebagaimana yang termaktub dalam surat Al-Anfal :11


11. (ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu)[598].


Klasifikasi Air.
Pembagian air di tinjau dari sah dan tidaknya digunakan untuk bersuci ada 3 (tiga)
1.      Suci dan dapat mensucikan perkara lain (suci mensucikan) ( air Hujan, Air laut,
Air Salju Dll.)
2.      Suci tetapi tidak dapat mensucikan perkara lain (suci tidak mensucikan) (Air susu,
Air, Teh. Dll.)
3.      Air Mutanajis ( Air yang terkena najis )
Jadi tidak sembarangan air yang bisa untuk bersuci .untuk lebih jelasnya silahkan
Penjelasan nashullah di bawah ini:

Air suci mensucikan yaitu setiap air yang turun dari langit atau yang keluar dari mata air dan tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya…yaitu ( warnanya, baunya, dan rasanya) karena terkena sesuatu yang bisa menghilangkan Kemuthlakan Air serta bukan Air Musta’mal (air musta’mal = air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis) akan tetapi sebagian ulama’ membolehkan air musta’mal boleh digunakan bersuci seperti mandi dan wudhu. Dengan tendensi Hadits nabi :

انّ انبي صلى الله عليه وسلم قال: الماء طهور لا ينجسه الا ما غلب على لونه او طعمه او ريحه ( رواه ابن ماجاه )
Artinya : Nabi bersabda “ Air tetap suci mensucikan selagi tidak berubah warnanya, rasa atau baunya ( HR. Ibnu Majah )
Air suci tidak mensucikan  adalah air yang telah  tercampur dengan sesuatu yang suci dan berubah salah satu dari tiga sifat yaitu warna, rasa, baunya, yang bisa menghulangkan kemuthlakan Air :
انّ انبي صلى الله عليه وسلم صبّ على جابر من وضوئه (روه البخاري)
Artinya ; Sesunggunhnya nabi SAW. Menuangkan bekas Air wudhunya pada Jabir ( HR. Bukhori).
Air mutanajis ( terkena najis ) yaitu air sedikit ( kurang dua kulah ) yang terkena najis atau air yang terkena najis dan berubah salah satu dari 3 sifatnya meskipun air tersebut banyak ( lebih dari dua kulah )

Jadi intinya adalah
Air yang suci mensucikan ( yang boleh di gunakan untuk wudhu, mandi besar, dll ) adalah air banyak yang tidak terkena najis atau perkara yang suci yang bisa merubah salah satu dari sifat air ( bau, rasa dan warna ) selain criteria di atas berarti air musta’mal/ air najis. Dan tidak bisa di buat untuk bersuci meskipun sebagian ulama’ memperbolehkan air  musta’mal untuk bersuci.

Catatan :
1. Ukuran air dua kullah adalah :
  • 174,580 liter atau berada pada tempat yang ukuran panjang, lebar dan dalamnya adalah 55,9 cm ( Menurut Imam Nawawi ).
  • 176,245 liter atau berada pada tempat yang ukuran panjang, lebar dan dalamnya adalah 56,19 cm ( Menurut Imam Rofii i ).
  • 270 liter menurut kitab Fiqh Islamiyah.
Matur suwun. Mohon koreksi jika ada kesalahan.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

see you next post :-P