Merupakan
satu-satunya zhat yang mampu
menghilangkan hadats atau najis
Sebagaimana
yang termaktub dalam surat Al-Anfal :11
11. (ingatlah), ketika Allah
menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah
menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu
dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan
hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu)[598].
Klasifikasi Air.
Pembagian air di tinjau dari sah dan tidaknya
digunakan untuk bersuci ada 3 (tiga)
1.
Suci
dan dapat mensucikan perkara lain (suci mensucikan) ( air Hujan, Air laut,
Air Salju Dll.)
2.
Suci
tetapi tidak dapat mensucikan perkara lain (suci tidak mensucikan) (Air susu,
Air, Teh. Dll.)
3.
Air
Mutanajis ( Air yang terkena najis )
Jadi tidak
sembarangan air yang bisa untuk bersuci .untuk lebih jelasnya silahkan
Penjelasan
nashullah di bawah ini:
Air suci
mensucikan yaitu setiap air yang turun dari langit atau yang keluar dari mata
air dan tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya…yaitu ( warnanya, baunya,
dan rasanya) karena terkena sesuatu yang bisa menghilangkan Kemuthlakan Air
serta bukan Air Musta’mal (air musta’mal = air yang telah digunakan untuk
menghilangkan hadats atau najis) akan tetapi sebagian ulama’ membolehkan
air musta’mal boleh digunakan bersuci seperti mandi dan wudhu. Dengan tendensi
Hadits nabi :
انّ انبي صلى الله عليه وسلم قال:
الماء طهور لا ينجسه الا ما غلب على لونه او طعمه او ريحه ( رواه ابن ماجاه )
Artinya : Nabi bersabda “ Air tetap
suci mensucikan selagi tidak berubah warnanya, rasa atau baunya ( HR. Ibnu
Majah )
Air suci tidak mensucikan adalah air yang telah tercampur dengan sesuatu yang suci dan
berubah salah satu dari tiga sifat yaitu warna, rasa, baunya, yang bisa
menghulangkan kemuthlakan Air :
انّ
انبي صلى الله عليه وسلم صبّ على جابر من وضوئه (روه البخاري)
Artinya ; Sesunggunhnya nabi SAW.
Menuangkan bekas Air wudhunya pada Jabir ( HR. Bukhori).
Air mutanajis ( terkena najis ) yaitu
air sedikit ( kurang dua kulah ) yang terkena najis atau air yang terkena najis
dan berubah salah satu dari 3 sifatnya meskipun air tersebut banyak ( lebih
dari dua kulah )
Jadi intinya adalah
Air yang suci mensucikan ( yang boleh
di gunakan untuk wudhu, mandi besar, dll ) adalah air banyak yang tidak terkena
najis atau perkara yang suci yang bisa merubah salah satu dari sifat air ( bau,
rasa dan warna ) selain criteria di atas berarti air musta’mal/ air najis. Dan tidak
bisa di buat untuk bersuci meskipun sebagian ulama’ memperbolehkan air musta’mal untuk bersuci.
Catatan :
1. Ukuran air dua kullah adalah :
1. Ukuran air dua kullah adalah :
- 174,580 liter atau berada pada tempat yang ukuran panjang, lebar dan dalamnya adalah 55,9 cm ( Menurut Imam Nawawi ).
- 176,245 liter atau berada pada tempat yang ukuran panjang, lebar dan dalamnya adalah 56,19 cm ( Menurut Imam Rofii i ).
- 270 liter menurut kitab Fiqh Islamiyah.
Matur suwun. Mohon koreksi jika ada
kesalahan.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
see you next post :-P