Wednesday, January 16, 2013

KRITERIA AIR DALAM ISLAM


Air Merupakan satu hal yang vital bagi kehidupan manusia  sekaligus.
Merupakan satu-satunya  zhat yang mampu menghilangkan hadats atau najis
Sebagaimana yang termaktub dalam surat Al-Anfal :11


11. (ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu)[598].


Klasifikasi Air.
Pembagian air di tinjau dari sah dan tidaknya digunakan untuk bersuci ada 3 (tiga)
1.      Suci dan dapat mensucikan perkara lain (suci mensucikan) ( air Hujan, Air laut,
Air Salju Dll.)
2.      Suci tetapi tidak dapat mensucikan perkara lain (suci tidak mensucikan) (Air susu,
Air, Teh. Dll.)
3.      Air Mutanajis ( Air yang terkena najis )
Jadi tidak sembarangan air yang bisa untuk bersuci .untuk lebih jelasnya silahkan
Penjelasan nashullah di bawah ini:

Air suci mensucikan yaitu setiap air yang turun dari langit atau yang keluar dari mata air dan tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya…yaitu ( warnanya, baunya, dan rasanya) karena terkena sesuatu yang bisa menghilangkan Kemuthlakan Air serta bukan Air Musta’mal (air musta’mal = air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis) akan tetapi sebagian ulama’ membolehkan air musta’mal boleh digunakan bersuci seperti mandi dan wudhu. Dengan tendensi Hadits nabi :

انّ انبي صلى الله عليه وسلم قال: الماء طهور لا ينجسه الا ما غلب على لونه او طعمه او ريحه ( رواه ابن ماجاه )
Artinya : Nabi bersabda “ Air tetap suci mensucikan selagi tidak berubah warnanya, rasa atau baunya ( HR. Ibnu Majah )
Air suci tidak mensucikan  adalah air yang telah  tercampur dengan sesuatu yang suci dan berubah salah satu dari tiga sifat yaitu warna, rasa, baunya, yang bisa menghulangkan kemuthlakan Air :
انّ انبي صلى الله عليه وسلم صبّ على جابر من وضوئه (روه البخاري)
Artinya ; Sesunggunhnya nabi SAW. Menuangkan bekas Air wudhunya pada Jabir ( HR. Bukhori).
Air mutanajis ( terkena najis ) yaitu air sedikit ( kurang dua kulah ) yang terkena najis atau air yang terkena najis dan berubah salah satu dari 3 sifatnya meskipun air tersebut banyak ( lebih dari dua kulah )

Jadi intinya adalah
Air yang suci mensucikan ( yang boleh di gunakan untuk wudhu, mandi besar, dll ) adalah air banyak yang tidak terkena najis atau perkara yang suci yang bisa merubah salah satu dari sifat air ( bau, rasa dan warna ) selain criteria di atas berarti air musta’mal/ air najis. Dan tidak bisa di buat untuk bersuci meskipun sebagian ulama’ memperbolehkan air  musta’mal untuk bersuci.

Catatan :
1. Ukuran air dua kullah adalah :
  • 174,580 liter atau berada pada tempat yang ukuran panjang, lebar dan dalamnya adalah 55,9 cm ( Menurut Imam Nawawi ).
  • 176,245 liter atau berada pada tempat yang ukuran panjang, lebar dan dalamnya adalah 56,19 cm ( Menurut Imam Rofii i ).
  • 270 liter menurut kitab Fiqh Islamiyah.
Matur suwun. Mohon koreksi jika ada kesalahan.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

see you next post :-P




Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment