Sunday, January 20, 2013

HUKUM TEST KEPRAWANAN (HEBOH)




Baru-baru ini dalam media massa diberitakan bahwa propinsi Jambi berinisiatif 
membuat rancangan undang-undang yang akan mengatur mengenai tes masuk pelajar SMP 
dan SMA. Setiap calon siswi harus mengikuti uji keperawanan supaya bisa lolos dalam ujian ini, tesnya hanya berupa wawancara. Sebagian inisiator berdalih cara ini akan efektif untuk menekan kenakalan remaja yang akhir-akhir ini semakin menjadi-jadi. Kontan saja, pro-kontrapun terjadi ketika wacana ini diangkat ke permukaan. Diantara argument kelompok penentang ide ini antara lain bahwa: “Pendidikan adalah hak setiap warga. Aturan ini sifatnya diskriminatif. Bila mereka tidak bersekolah, akibatnya mereka akan bermasa depan suram, sehingga berpotensi untuk jatuh dalam dunia prostitusi.” “Walaupun berupa wawancara, tetapi tes itu akan menimbulkan stigma yang akan terus terbawa hingga dewasa,”
Fraksi Fathil Qorib Al Falah Ploso
Pertanyaan :
1.      Bagaimana pandangan Fiqh mengenai inisiatif diatas?

Jawaban :
Tidak diperbolehkan, karena dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dari pada dampak positifnya yang masih belum pasti (mauhum) dan disamping itu proses tes ini otomatis melibatkan tajassus dan ifsyaa’us sirri.
Catatan : dampak negatif antara lain : diskriminasi, stigma negatif ditengah-tengah masyarakat, dll.
Referensi :
REFERENSI
1.      is’ adurrofiq juz 2 hal. 122
2.      ihya’ ulumuddin juz 2 hal. 328
3.      usul abdul wahab  hal. 86
4.      faidul qodir juz 1 hal. 201
5.       al jam’u li ahkamil qur’an juz 1 hal. 5267
6.      al bajuri juz 2 hal. 3-4
7.      bughyah mustarsidin juz 2 hal 23
8.      mauidotul mu’minin hal 136-137
9.      taudihul ahkam hal 441
10.  ianah tholibin juz 4 hal. 183
11.  adab  an nabawi 137
12.  ianah tholibin juz 3 hal. 356
13.  ihya’ ulumuddin juz 2 hal. 167



sumber post :http://ploso.net

nashullahCorporation :-P

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment