Baru-baru
ini dalam media massa diberitakan bahwa propinsi Jambi berinisiatif
membuat
rancangan undang-undang yang akan mengatur mengenai tes masuk pelajar SMP
dan SMA.
Setiap calon siswi harus mengikuti uji keperawanan supaya bisa lolos dalam
ujian ini, tesnya hanya berupa wawancara. Sebagian inisiator berdalih cara ini
akan efektif untuk menekan kenakalan remaja yang akhir-akhir ini semakin
menjadi-jadi. Kontan saja, pro-kontrapun terjadi ketika wacana ini diangkat ke
permukaan. Diantara argument kelompok penentang ide ini antara lain bahwa: “Pendidikan
adalah hak setiap warga. Aturan ini sifatnya diskriminatif. Bila mereka tidak
bersekolah, akibatnya mereka akan bermasa depan suram, sehingga berpotensi
untuk jatuh dalam dunia prostitusi.” “Walaupun berupa wawancara, tetapi
tes itu akan menimbulkan stigma yang akan terus terbawa hingga dewasa,”
Fraksi
Fathil Qorib Al Falah Ploso
Pertanyaan
:
1.
Bagaimana pandangan Fiqh mengenai inisiatif diatas?
Jawaban :
Tidak
diperbolehkan, karena dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dari
pada dampak positifnya yang masih belum pasti (mauhum) dan disamping itu proses
tes ini otomatis melibatkan tajassus dan ifsyaa’us sirri.
Catatan :
dampak negatif antara lain : diskriminasi, stigma negatif ditengah-tengah
masyarakat, dll.
Referensi :
REFERENSI
|
|
1.
is’ adurrofiq juz 2 hal. 122
2. ihya’
ulumuddin juz 2 hal. 328
3.
usul abdul wahab hal. 86
4.
faidul qodir juz 1 hal. 201
5.
al jam’u li ahkamil qur’an juz 1 hal. 5267
6.
al bajuri juz 2 hal. 3-4
|
7.
bughyah mustarsidin juz 2 hal 23
8.
mauidotul mu’minin hal 136-137
9.
taudihul ahkam hal 441
10. ianah tholibin juz 4
hal. 183
11. adab an nabawi 137
12. ianah tholibin juz 3
hal. 356
13. ihya’ ulumuddin juz 2
hal. 167
|
sumber post :http://ploso.net
nashullahCorporation :-P