Setiap orang mukallaf wajib melaksanakan semua yang diwajibkan Allah atas dirinya. Wajib melaksanakan sesuai dengan apa (cara) yang diperintahkan Allah, yaitu harus dengan rukun dan syarat-syaratnya. Harus menjauhi hal-hal yang membatalkan.
Bagi mukallaf, wajib menyuruh orang untuk melakukan kewajiban dengan benar, jika mengetahui orang tersebut meninggalkan syarat dan rukun kewajiban atau orang itu melaksanakan dengan cara yang bukan semestinya.
Jika mampu, harus dipaksa agar melakukan dengan aturan yang benar. Dan jika tidak mampu menyuruh atau memaksa, maka bagi orang mukallaf tersebut wajib ingkar (tidak suka akan hal itu) dalam hati. Perbuatan yang demikian ini tergolong iman yang paling lemah, yakni paling sedikitnya beban kewajiban yang dikerjakan insan itu, ketika tak mampu berbuat (kecuali ingkar di hati).
Setiap orang mukallaf wajib meninggalkan semua yang diharamkan. Wajib melarang orang lain yang melakukan kemungkaran dan harus dicegah dengan paksa jika mampu, bila tidak maka wajib ingkar dalam hati. Bagi mukallaf juga wajib menyingkir dari tempat kemaksiatan.
Adapun yang dimaksud haram ialah sesuatu yang siapapun mengerjakannya diancam oleh Allah dengan siksa. Kepada yang meninggalkan, dijanjikan Allah akan diberi pahala.