Thursday, February 21, 2013

KAPAN WAKTUNYA SHOLAT ?


WAKTU SHOLAT
Di antara yang wajib dikerjakan semua orang mukallaf adalah sholat lima waktu sehari semalam.
Pertama, sholat dhuhur. Waktunya, mulai matahari tergelincir sampai terjadi bayangan sesuatu sama persis dengan ukuran benda itu (benda satu meter, bayangan 1 meter), selain bayangan saat istiwa’.
Kedua, sholat ashar waktunya mulai habis waktu dzuhur sampai matahari terbenam.
Ketiga, sholat maghrib waktunya mulai habis matahari terbenam sampai mega merah terbenam.
Keempat, sholat isya’ waktunya, mulai habis waktu maghrib sampai terbit fajar shodiq.
Kelima, sholat subuh waktunya, mulai habis waktu isya’ sampai matahari terbit. 
Ke enam  sholat fardhu ini wajib dikerjakan pada waktunya bagi semua orang islam yang sudah baligh, berakal, dan suci (dari najis dan hadas).
Untuk itu, haram hukumnya jika kelima sholat itu dikerjakan sebelum atau di luar waktunya dengan tanpa udzur (halangan).
Bila penghalang datang, misalnya haid tapi sebelum itu ada kesempatan cukup untuk mengerjakan sholat dan bersuci yang tak boleh didahulukan seperti thoharoh beser, maka sholat itu wajib diqodo’. Contohnya, haid pukul dua siang, dia belum sholat dhuhur, maka dhuhur wajib diqodo’.
Jika penghalang (haid) itu usai dan masih ada kesempatan yang cukup untuk takbirotul ihrom, maka sholat saat itu wajib dikerjakan dan sholat sebelumnya juga wajib diqodo’ bila kedua sholat itu dapat dijamak.
JIKA DI TUNDA 2 Dalam bersuci padahal sudah tahu kalau haidnya sudak berhenti. akan mendapat dosa. Na'udzubillahi min dzalik.

see you next post: >>>>>>
dasar : Sulamuttaufiq

KEWAJIBAN SHOLAT

Bagi wali anak laki-laki atau perempuan wajib menyuruh anaknya untuk mengerjakan sholat. Wajib mengajar anaknya tentang hukum sholat bila anak telah berusia tujuh tahun. Jika anak berusia sepuluh tahun masih tidak mau sholat, maka wali wajib memukul. Begitu juga halnya dengan puasa bila sudah mampu berpuasa.
            Wajib mengajar dan memberitahu anaknya tentang hal-hal yang wajib dan yang haram. Pemerintah wajib membunuh orang yang meninggalkan sholat karena malas, jika orang itu belum bertobat. Sedangkan orang yang dibunuh tersebut dihukumi muslim.
            Semua orang islam wajib menyuruh keluarganya untuk menjalankan sholat. Bila mereka tak mau, harus dipaksa. Selain itu. Rukun-rukun, syarat-syarat, dan hal-hal yang membatalkan sholat juga harus diajarkan kepada mereka.
            Hal perintah sholat dan sebagainya, juga wajib atas setiap orang yang mampu, selain orang-orang tersebut.

Sumber : Sulamuttaufiq 
Next Post >>>>>>>>>>>>>
thanks

KEWAJIBAN SEORANG MUKALLAF


Setiap orang mukallaf wajib melaksanakan semua yang diwajibkan Allah atas dirinya. Wajib melaksanakan sesuai dengan apa (cara) yang diperintahkan Allah, yaitu harus dengan rukun dan syarat-syaratnya. Harus menjauhi hal-hal yang membatalkan. Bagi mukallaf, wajib menyuruh orang untuk melakukan kewajiban dengan benar, jika mengetahui orang tersebut meninggalkan syarat dan rukun kewajiban atau orang itu melaksanakan dengan cara yang bukan semestinya. Jika mampu, harus dipaksa agar melakukan dengan aturan yang benar. Dan jika tidak mampu menyuruh atau memaksa, maka bagi orang mukallaf tersebut wajib ingkar (tidak suka akan hal itu) dalam hati. Perbuatan yang demikian ini tergolong iman yang paling lemah, yakni paling sedikitnya beban kewajiban yang dikerjakan insan itu, ketika tak mampu berbuat (kecuali ingkar di hati). Setiap orang mukallaf wajib meninggalkan semua yang diharamkan. Wajib melarang orang lain yang melakukan kemungkaran dan harus dicegah dengan paksa jika mampu, bila tidak maka wajib ingkar dalam hati. Bagi mukallaf juga wajib menyingkir dari tempat kemaksiatan. Adapun yang dimaksud haram ialah sesuatu yang siapapun mengerjakannya diancam oleh Allah dengan siksa. Kepada yang meninggalkan, dijanjikan Allah akan diberi pahala.

Thursday, February 7, 2013

TAFSIR JALALAIN DOWNLOAD GRATIS

Saya Kira teman teman sudah tidak asing lagi dengan TAFSIR JALALAIN ,
Tafsir Jalalain merupakan  sebuah Kitab Tafsir A;qur'an yang sangat terkenal dan banyak digunakan di kalangan pesantren Salaf, Awal Mula Tafsir ini di Karang/di buat oleh Ulama' Besar Yaitu Syekh Jalaluddin Al -Mahalli pada tahun 1459 dan kemudian dilanjutkan oleh Muridnya yaitu Syekh Jalaluddin As-Suyuti
pada tahun 1505. Kitab tafsir ini umumnya dianggap sebagai kitab tafsir klasik Sunni yang banyak dijadikan rujukan, sebab dianggap mudah dipahami dan terdiri dari hanya satu jilid saja. Oleh Sebab itu Pesantren Banyak Menggunakan Kitab ini sebagai Sumber ilmu Tentang Tafsir Alqur’an

Untuk Download kitabnya Klik >> DISINI  <<

Atau mau nerusin kisah selanjutnya ?
Syekh Jalaludin al-Mahalli mengawali penulisan tafsir sejak dari awal surah Al-Kahfi sampai dengan akhir surah An-Nisa', setelah itu ia menafsirkan surah Al-Fatihah sampai selesai.  Syekh Mahalli kemudian wafat sebelum sempat melanjutkannya. Syekh  Jalaluddin as-Suyuthi kemudian melanjutkannya, dan memulai dari surah Al-Baqarah sampai dengan surah Al-Isra'. Kemudian ia meletakkan tafsir surah Al-Fatihah pada bagian akhir urutan tafsir dari Al-Mahalli yang sebelumnya Namun demikian, masih terdapat perbedaan pendapat mengenai kadar kerja masing-masing penafsir tersebut.

Thank Udah Mau Berkunjung 

Source Download Link By: http://www.almeshkat.net

Tuesday, January 29, 2013

DOWNLOAD GRATIS KITAB AL-UMM ( KARYA BESAR IMAM SYAFI'I)


Kitab Al Umm Merupakan Karya Besar yaitu Abu Abdullah Muhammad Bin Idris Asyafi'i.yang lebih akrab disebut Imam Syafi'i. kitab ini membahas tentang masalah Fiqih ala Syafi'i (madzhab Syafi'i) kitab ini juga sebagai rujukan murid murid beliau yang mengarang kitab fiqih ala madzhabi Al- Imam Al-Syafi'i. .
untuk lebih jelasnya teman teman langsung saja bisa Download Disini

saya berharap dan yaqin kitab ini bisa bermanfaat sebagai dasar dan rujukan tentang masalah Fiqih ala madzhab Syafi'i

terimakasih. 
 source link download by ; http://www.almeshkat.net

Thursday, January 24, 2013

FREE DOWNLOAD TAFSIR QURTUBI FULL (JOSS)


Tafsir al-Qurtubi تفسير القرطبي) (Al-Jami li-Ahkam al-Qur'an) adalah tafsir Al-Qur'an yang terkenal yang dikarang oleh ulama' terkenal Al-Qurtubi d.671H.


Tujuan dasar dari tafsir ini adalah untuk menyimpulkan perintah hukum dan putusan dari Al-Qur'an belum, ketika melakukan hal itu, al-Qurtubi juga telah memberikan penjelasan ayat, penelitian kata-kata sulit, diskusi tanda diakritik dan keanggunan gaya dan komposisi. Buku ini dalam dua belas volume dan telah diterbitkan berulang kali.

Terjemahan terbaru Tafsir Qurtubi di ke dalam bahasa Inggris dilakukan oleh Aisha & Abdal Haqq Bewley, terjemahan yang ditahan karena masalah pendanaan. Terjemahan Urdu volume pertama dilakukan oleh Dr Ikram-ul-Haq Yasin dan volume kedua adalah volume pipeline.The pertama telah diterbitkan oleh Shari `ah Academy, di International Islamic University, Islamabad. Bagian pertama dan kedua dari terjemahan Bengali telah diterbitkan oleh Publikasi Tauhid dari Bangladesh.It akan diterbitkan dalam 23 jilid.

OK. Langsung  DOWNLOAD saja DISINI 

semoga bermanfaat.
baca dan download yang Lainnya

Sunday, January 20, 2013

HUKUM TEST KEPRAWANAN (HEBOH)




Baru-baru ini dalam media massa diberitakan bahwa propinsi Jambi berinisiatif 
membuat rancangan undang-undang yang akan mengatur mengenai tes masuk pelajar SMP 
dan SMA. Setiap calon siswi harus mengikuti uji keperawanan supaya bisa lolos dalam ujian ini, tesnya hanya berupa wawancara. Sebagian inisiator berdalih cara ini akan efektif untuk menekan kenakalan remaja yang akhir-akhir ini semakin menjadi-jadi. Kontan saja, pro-kontrapun terjadi ketika wacana ini diangkat ke permukaan. Diantara argument kelompok penentang ide ini antara lain bahwa: “Pendidikan adalah hak setiap warga. Aturan ini sifatnya diskriminatif. Bila mereka tidak bersekolah, akibatnya mereka akan bermasa depan suram, sehingga berpotensi untuk jatuh dalam dunia prostitusi.” “Walaupun berupa wawancara, tetapi tes itu akan menimbulkan stigma yang akan terus terbawa hingga dewasa,”
Fraksi Fathil Qorib Al Falah Ploso
Pertanyaan :
1.      Bagaimana pandangan Fiqh mengenai inisiatif diatas?

Jawaban :
Tidak diperbolehkan, karena dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dari pada dampak positifnya yang masih belum pasti (mauhum) dan disamping itu proses tes ini otomatis melibatkan tajassus dan ifsyaa’us sirri.
Catatan : dampak negatif antara lain : diskriminasi, stigma negatif ditengah-tengah masyarakat, dll.
Referensi :
REFERENSI
1.      is’ adurrofiq juz 2 hal. 122
2.      ihya’ ulumuddin juz 2 hal. 328
3.      usul abdul wahab  hal. 86
4.      faidul qodir juz 1 hal. 201
5.       al jam’u li ahkamil qur’an juz 1 hal. 5267
6.      al bajuri juz 2 hal. 3-4
7.      bughyah mustarsidin juz 2 hal 23
8.      mauidotul mu’minin hal 136-137
9.      taudihul ahkam hal 441
10.  ianah tholibin juz 4 hal. 183
11.  adab  an nabawi 137
12.  ianah tholibin juz 3 hal. 356
13.  ihya’ ulumuddin juz 2 hal. 167



sumber post :http://ploso.net

nashullahCorporation :-P